SEJAHTERA TANPA PUNGUTAN....!!!

Semua transaksi dilakukan dengan GRATIS, tanpa penambahan harga, tanpa potongan, tanpa pungutan apapun...

AMAN DALAM SETIAP TRANSAKSI

MANACKO memastikan semua transaksi berjalan dengan aman tanpa PENIPUAN dan tanpa RIBA

PENJUAL TERVERIFIKASI...

Hanya penjual terverifikasi yang bisa berjualan, sehingga potensi penipuan bisa dihilangkan...

PRODUK TERVERIFIKASI...

Hanya produk yang telah diverifikasi yang bisa tampil pada KATALOG customer...

Event


Kategori Berita


icon-kategori

KAJIAN

icon-kategori

KIAT USAHA

icon-kategori

BERITA

icon-kategori

LAINNYA

Berita Terbaru


LAINNYA

Transformasi Digital UMKM 2025: Kolaborasi Strategis untuk Masa Depan Lebih Cerah

Seiring dengan berkembangnya teknologi digital, sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia semakin dituntut untuk beradaptasi agar tetap relevan dalam persaingan global. Pemerintah Indonesia, melalui berbagai inisiatif, terus mendorong digitalisasi UMKM sebagai salah satu pilar utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.Pada tahun 2025, transformasi digital UMKM diprediksi akan memainkan peran kunci dalam meningkatkan daya saing dan kontribusi sektor ini terhadap PDB nasional. Dalam upaya mencapai hal tersebut, kolaborasi antara berbagai pihak—mulai dari pemerintah, penyedia teknologi, hingga pelaku usaha itu sendiri—merupakan faktor penting yang akan mendorong UMKM menuju era digital.Pemerintah Dorong Adopsi Teknologi oleh UMKMPemerintah Indonesia telah mencanangkan berbagai kebijakan untuk mendukung adopsi teknologi oleh UMKM. Melalui program-program digitalisasi, pemerintah berharap bisa membantu UMKM mengakses pasar yang lebih luas, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat kemampuan pemasaran secara online. Inisiatif seperti platform e-commerce, pelatihan digital, hingga akses pembiayaan berbasis teknologi, terus digalakkan guna memastikan UMKM tidak tertinggal dalam transformasi digital yang sedang terjadi.Di sisi lain, sektor UMKM juga menunjukkan respons positif terhadap inisiatif tersebut. Banyak pelaku UMKM yang mulai mengintegrasikan teknologi dalam bisnis mereka, mulai dari menggunakan media sosial untuk promosi hingga memanfaatkan sistem manajemen berbasis cloud untuk meningkatkan efisiensi operasional. Namun, tantangan utama yang masih dihadapi adalah kurangnya pemahaman dan sumber daya untuk memanfaatkan teknologi secara optimal.Kolaborasi antara Teknologi dan UMKMTransformasi digital bukan hanya tentang akses ke teknologi, tetapi juga bagaimana teknologi tersebut dapat diintegrasikan dengan baik dalam ekosistem bisnis UMKM. Oleh karena itu, kolaborasi antara penyedia teknologi, pemerintah, dan pelaku usaha sangat diperlukan. Salah satu model kolaborasi yang sedang berkembang adalah kemitraan antara startup teknologi dan UMKM, yang memungkinkan akses ke solusi inovatif yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha kecil.Penyedia teknologi memiliki peran penting dalam memberikan solusi yang tepat guna, sementara pemerintah berfungsi sebagai fasilitator dalam hal regulasi dan pembiayaan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan UMKM tidak hanya mampu meningkatkan kapasitas digital mereka, tetapi juga menciptakan peluang pasar yang lebih luas baik di tingkat nasional maupun internasional.Pelatihan dan Peningkatan Keterampilan DigitalSalah satu elemen penting dalam transformasi digital UMKM adalah peningkatan keterampilan digital. Tanpa pengetahuan yang memadai tentang penggunaan teknologi, UMKM akan kesulitan untuk bersaing. Oleh karena itu, pelatihan dan pendidikan berbasis teknologi perlu menjadi bagian dari strategi pengembangan UMKM.Pemerintah bersama dengan sektor swasta telah meluncurkan berbagai program pelatihan yang mengajarkan pelaku UMKM tentang cara memanfaatkan teknologi untuk memperluas jangkauan pasar, mengelola keuangan secara digital, dan meningkatkan layanan pelanggan. Program ini diharapkan dapat membantu UMKM yang masih tertinggal untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam operasional mereka.Tantangan yang Masih Dihadapi UMKMMeskipun berbagai inisiatif telah dilakukan, masih ada sejumlah tantangan yang dihadapi UMKM dalam menjalani transformasi digital. Salah satunya adalah terbatasnya infrastruktur teknologi di beberapa daerah. Meskipun akses internet di kota-kota besar semakin mudah, banyak daerah di luar kota besar yang masih kesulitan mendapatkan akses yang memadai.Selain itu, sebagian besar UMKM di Indonesia masih mengandalkan metode tradisional dalam mengelola bisnis mereka. Beberapa pelaku UMKM mungkin merasa kesulitan untuk beradaptasi dengan perubahan cepat di dunia digital, baik dari sisi teknis maupun mentalitas dalam berbisnis. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan transisi ini berjalan dengan baik.Masa Depan UMKM di Era DigitalMasa depan UMKM Indonesia di era digital sangat bergantung pada bagaimana sektor ini mampu memanfaatkan teknologi untuk mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing. Dengan adopsi teknologi yang tepat, UMKM tidak hanya akan bertahan dalam persaingan pasar, tetapi juga bisa berkembang dengan pesat. Pemerintah, melalui kebijakan-kebijakan yang mendukung, dan sektor swasta yang menyediakan solusi teknologi, memainkan peran yang sangat penting dalam memastikan keberhasilan transformasi digital ini.Kolaborasi antara pemerintah, penyedia teknologi, dan pelaku UMKM sendiri adalah kunci utama untuk memastikan bahwa digitalisasi tidak hanya menjadi sebuah tren, tetapi menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di masa depan. Oleh karena itu, momentum transformasi digital yang telah dimulai pada 2025 diharapkan akan memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi perekonomian Indonesia.
  • 56 hari lalu
KIAT USAHA

7 Kunci Sukses Berdagang yang Diajarkan Oleh Rasulullah SAW

Ingin bisnis Anda semakin berkembang dan penuh berkah? Coba deh simak 7 kunci sukses berdagang ala Rasulullah SAW disini. Insya Allah, bisnis yang Anda jalankan akan lebih maju!Prinsip-prinsip bisnis yang beliau ajarkan ternyata masih sangat relevan dan dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari, lho. Yuk, simak pembahasan berikut ini supaya lebih tahu dan paham apa saja kunci sukses dari Rasulullah SAW.Prinsip Berdagang Ala Rasulullah SAWNiat karena Allah SWT  Ketika berdagang, niatkanlah usaha tersebut untuk mencari rezeki dari Allah SWT, bukan semata-mata untuk menumpuk harta atau keuntungan yang berlimpah. Jika segala aktivitas perdagangan didasari dengan niat yang ikhlas untuk meraih ridho Allah SWT, maka insya Allah semua urusan akan dimudahkan oleh-Nya. Selain itu, berdagang yang dilakukan dengan niat tulus dan sungguh-sungguh akan lebih membawa keberkahan dari arah manapun.Bersikap Jujur Kepada PembeliKejujuran adalah salah satu pilar utama dalam berdagang. Ini termasuk memberikan informasi yang jujur mengenai kualitas barang yang dijual, adanya kelebihan maupun kekurangan barang, serta tidak mengurangi timbangan atau membohongi seorang pembeli. Sikap jujur ini nantinya akan membangun kepercayaan antara penjual dan pembeli, yang membuat pembeli merasa nyaman dan loyal untuk terus bertransaksi kepada kita.Bersikap Ramah Kepada Pembeli  Rasulullah SAW selalu bersikap ramah dan murah senyum kepada pembeli. Sikap ramah ini dapat menciptakan suasana yang menyenangkan dalam kegiatan transaksi. Sebaliknya, jika kita sebagai penjual bersikap kasar dan berwajah judes, maka akan membuat pembeli merasa tidak nyaman dan enggan untuk kembali membeli. Sikap ramah ini juga akan mempererat hubungan antara penjual dan pembeli serta menciptakan loyalitas.Mengutamakan Prinsip Saling MenguntungkanPerdagangan yang baik adalah yang mengedepankan asas "suka sama suka," di mana kedua belah pihak merasa puas dan rela dengan transaksi yang dilakukan. Kesepakatan dalam harga, jenis barang, dan cara pembayaran harus disepakati secara adil, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan cara ini, penjual dan pembeli akan merasa sama-sama diuntungkan.Menjual Barang yang Halal dan BerkualitasSeorang pedagang harus memastikan bahwa barang yang dijual adalah halal dan memiliki kualitas yang baik. Rasulullah SAW selalu menghindari barang cacat atau rusak agar tidak merugikan si pembeli. Menjual barang yang halal dan berkualitas baik tidak hanya menjaga hak pembeli, tetapi juga menghindarkan penjual dari dosa yang timbul akibat kecurangan dalam kualitas barang.Mengambil Keuntungan yang WajarDalam berdagang, penting untuk menetapkan keuntungan yang wajar. Rasulullah SAW selalu mencari keuntungan yang sewajarnya, agar usahanya tetap penuh dengan keberkahan. Mengambil keuntungan yang terlalu besar dapat membuat dagangan tidak laku, serta dapat menghilangkan keberkahan dari usaha tersebut.Memenuhi Hak dan Kewajiban Karyawan Salah satu prinsip berdagang menurut Rasulullah SAW adalah memastikan hak dan kewajiban karyawan terpenuhi. Beliau menekankan pentingnya memberi upah yang layak, menjaga kesejahteraan, dan keselamatan karyawan. Dalam setiap rezeki yang diperoleh dari pedagang, terdapat hak karyawan yang harus dipenuhi. Jika hak ini diabaikan, maka rezeki yang diperoleh dapat menjadi tidak halal. Dengan memperlakukan karyawan secara adil, seorang pedagang dapat menjaga keberkahan usahanya dan mengikuti ajaran Islam yang menekankan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak.KESIMPULANDengan menerapkan 7 kunci sukses berdagang ala Rasulullah SAW., maka seorang pedagang tidak hanya menjaga keberkahan usahanya, tetapi juga membangun hubungan baik dengan para pembeli dan karyawan, serta menciptakan usaha yang berkembang dan penuh berkah. 
  • 56 hari lalu
KAJIAN

Prinsip Dasar Fiqih Muamalah

Sebelum membahas berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan fikih mu’amalah, dalam tulisan ini terlebih dahulu akan dibahas tentang pengertian fikih mu’amalah, ruang lingkup pembahasan dan berbagai hal yang terkait dengannya. Dengan demikian para pembaca akan mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang memadai dan lebih terstruktur (sistematis) seputar fikih mu’amalah.Hal ini penting dilakukan agar seseorang dapat membedakan apakah suatu persoalan masuk dalam dimensi akidah, ibadah ataukah mu’amalah. Sebab masing-masing persoalan tersebut memiliki kekhasan, “aturan main” dan pendekatan yang tidak selalu sama. Namun hal ini tidak berarti bahwa ajaran Islam itu terkotak-kotak (dikotomis) antara satu dengan lainnya dan tidak memiliki interkoneksi (keterkaitan antara satu dengan lainnya). Tetapi justru sebaliknya bahwa Islam merupakan ajaran ilahi yang bersifat integral (menyatu) dan komprehensif (mencakup segala aspek kehidupan). Oleh sebab itu Islam tidak boleh dilihat hanya dari satu aspek dan menafikan aspek lainnya. Seseorang tidak boleh hanya melihat Islam dari sudut akidah saja dan meninggalkan aspek ibadah dan mu’amalahnya, begitu pula sebaliknya.Pengertian Fikih Mu’amalahFikih menurut bahasa berarti (اَلْفَهْمُ) pemahaman. Istilah fikih dengan pengertian seperti ini seringkali dapat ditemukan dalam ayat maupun hadis Nabi saw., antara lain:وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ -التوبة: 122“Dan tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pemahaman (pengetahuan) mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah: 122)Kata fikih dalam pengertian pemahaman juga dapat dijumpai dalam surat al-A’raf ayat; 179, dan surat an-Nisa’ ayat; 78, dan juga dalam hadis Nabi saw:قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ …–رواه البخاري ومسلم“Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah akan suatu kebaikan, niscaya Allah akan memberikan kepadanya pemahaman dalam (masalah) agama.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)Adapun pengertian fikih menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh para ulama ialah sebagai berikut;اَلْعِلْمُ بِالاَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ اَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ وَهُوَ عِلْمٌ مُسْتَنْبَطٌ بِالرَّأْيِ وَالإِجْتِهَادِ وَيُحْتَاجُ فِيْهِ إِلَى النَّظَرِ وَالتَّأَمُّلِ (الجرجانى الحنفي“Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah (aplikatif) yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci, dan disimpulkan lewat ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan.”Pengertian senada juga dikemukakan oleh ulama’ lainnya, yaitu:اَلْفِقْهُ مَعْرِفَةُ اَحْكَامِ الله تَعَالَى فِى اَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ بِالْوُجُوْبِ وَالْحَظَرِ وَالنَّدْبِ وَالْكَرَاهَةِ وَالإِبَاحَةِ وَهِيَ مُتَلَقَّاةٌ مِنَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَمَا نَصَبَهُ الشَّّارِعُ لِمَعْرِفَتِهَا مِنَ الأَدِلَّةِ فَإِذَا اسْتُخْرِجَتْ الاَحْكَامُ قِيْلَ لَهَا فِقْهٌ“Ilmu yang dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, berupa hal yang diwajibkan, dilarang, disunnahkan, dimakruhkan, dibolehkan, yang disimpulkan dari al-qur’an dan as-sunnah dan apa saja yang disandarkan oleh syari’ untuk diketahui dari dalil-dalil tertentu, maka apabila hukum itu dapat dikeluarkan (ditentukan/disimpulkan), itulah yang dinamakan fikih .”Dari kedua istilah tersebut dapat difahami bahwa secara aplikatif, bahwa kata fikih memiliki pengertian yang sama (sinonim) dengan istilah hukum. Hal itu dapat dilihat penggunaannya oleh para ulama ketika membahas persoalan hukum tertentu, seperti; fikih shalat (hukum shalat), fikih zakat (hukum zakat), fikih shiam (hukum puasa) dan lain sebagainya.Sedangkan pengertian muamalah adalah; segala bentuk kegiatan dan transaksi serta perilaku manusia dalam kehidupannya. Dengan demikian, fiqih muamalah dapat diartikan sebagai pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum syariat ( yang bersumber dari al-qur’an dan hadis), mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil syari’at secara terperinci.Dalam pengertian yang lebih rinci, fikih mu’amalah adalah hukum Islam yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya, yang bertujuan untuk menjaga hak-hak manusia, merealisasikan keadilan, rasa aman, serta terwujudnya keadilan dan persamaan antara individu dalam masyarakat (kemaslahatan) serta menjauhkan segala kemudaratan yang akan menimpa mereka.Prinsip-Prinsip (Fikih) Mu’amalaha. Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah.اَلأَصْلُ فِى الْأَشْيَاءِ (فِى الْمُعَامَلاَتِ) الإِبَاحَةُ، إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ“Pada dasarnya (asalnya) pada segala sesuatu (pada persoalan mu’amalah) itu hukumnya mubah, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan atas makna lainnya.”b. Mumalalah dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan.يآيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا. -النساء: 29“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh diri kamu sekalian, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29)c. Muamalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari mudharat dalam bermasyarakat.عَنْ عُباَدَةَ ابْنِ صَامِتِ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قََضَى أَنْ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. -رواه أحمد وابن ماجة“Dari Ubadah bin Shamit; bahwasanya Rasulullah saw menetapkan tidak boleh berbuat kemudharatan dan tidak boleh pula membalas kemudharatan”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)Dalam kaidah fiqhiyah juga disebutkan;اَلضَّرَرُ يُـزَالُ“Kemudharatan harus dihilangkan”d. Muamalah dilaksanakan dengan memelihara nilai-nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan dalam pengambilan kesempatan.فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا فَأْذَنُوْا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ. -البقرة: 279“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari mengambil riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah: 279)Ruang Lingkup dan Cabang-Cabang Fikih Mu’amalahFikih Islam mengatur seluruh aspek kehidupan baik secara vertikal maupun secara horizontal, baik yang berkaitan dengan individu, keluarga, masyarakat, bahkan yang berhubungan dengan negara baik saat damai maupun perang. Karena itu, secara garis besar, para fukaha’ (ulama’ fikih) membagi fikih menjadi dua macam, yaitu: fikih ibadah yang mengatur hubungan manusia secara vertikal dengan Allah dan fikih mu’amalah yang mengatur hubungan sosial antar sesama manusia.Ruang lingkup fikih muamalah meliputi seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hukum-hukum Islam baik berupa perintah maupun larangan-larangan hukum yang terkait dengan hubungan manusia dengan manusia lainnya. sedangkan cabang-cabang fikih mu’amalah antara lain: Pertama: Hukum yang mengatur hubungan antara satu pribadi dengan yang lainnya, baik yang menyangkut aturan sipil, perdagangan, keluarga, gugatan hukum, dan lain sebagainya. Contoh yang terkait dengan persoalan ini, antara lain; pembahasan tentang harta, baik dari aspek cara mendapatkan dan mendistribusikannya, maupun dari aspek hakekat dan konsep kepemilikan dalam Islam. Pembahasan tentang akad atau transaksi, hukum keluarga (al-ahwal asy-syakhsiyah) seperti; nikah, talak, hak-hak anak, hukum waris, wasiat, wakaf, dan berbagai hal yang berhubungan dengan hukum murafa’at (gugatan).Kedua; hukum yang mengatur hubungan pribadi dengan negara (Islam), serta hubungan bilateral antara negara Islam dengan negara lain. Contoh-contoh kitab fikih yang berbicara tentang persoalan ini antara lain; Al-Ahkam as-sulthaniyah oleh Imam al-Mawardi dan Abu Ya’la al-Farra’, As-Siyasah as-Syar’iyyah oleh Ibnu Taimiyah, Ath-Thuruq al-Hukmiyyah oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Al-Kharaj yang ditulis oleh Abu Yusuf dan Yahya bin Adam al-Quraisyi, dan lainnya.Cabang-cabang fikih mu’amalah tersebut di atas itulah yang akan menjadi topik pembahasan dalam ulasan-ulasan berikut secara lebih rinci dan aplikatif dalam edisi-edisi berikutnya. Selamat mengikuti.Sumber = Muhammadiyah.or.id
  • 56 hari lalu

Galeri


Tidak ada galeri.

Testimoni


Tidak ada testimoni.

Hubungi Kami


alamat

Alamat Kami

Jl. Prof. Muhammad Yamin No. 01 Jombang

alamat

Telepon

08111111111

Apa Yang Bisa Kami Bantu?